PERLINDUNGAN MAHASISWA
UNDIKMA menempatkan perlindungan mahasiswa sebagai salah satu prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Perlindungan ini mencakup pencegahan dan penanganan praktik-praktik yang merugikan, seperti perundungan (bullying), pelecehan seksual (sexual harassment), dan intoleransi. Untuk memastikan hal tersebut, UNDIKMA telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang berfungsi sebagai organ resmi pelaksana perlindungan mahasiswa. Satgas ini bekerja sama dengan unit lain, seperti fakultas, program studi, dan pusat layanan mahasiswa, guna menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, serta bebas diskriminasi. Keberadaan satuan tugas ini memastikan adanya mekanisme penanganan kasus yang cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga mahasiswa terlindungi secara optimal baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.
Dalam pelaksanaannya, UNDIKMA telah menyediakan panduan komprehensif sebagai rujukan resmi. Panduan tersebut mencakup prosedur pelaporan, mekanisme investigasi, standar penanganan kasus, serta langkah-langkah perlindungan bagi pelapor dan korban. Dokumen ini tidak hanya tersedia dalam bentuk cetak, tetapi juga dipublikasikan melalui kanal digital kampus sehingga mudah diakses oleh seluruh mahasiswa dan pemangku kepentingan. Untuk memperkuat implementasi, universitas secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk podcast kampus, seminar, serta workshop yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Pelatihan ini membekali seluruh civitas akademika dengan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan perundungan, penanganan kasus pelecehan seksual, serta pembangunan budaya kampus yang toleran. Dengan langkah ini, mahasiswa tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga didorong untuk berani melapor dan menjadi agen perubahan di lingkungan kampus.
Pelaksanaan perlindungan mahasiswa di UNDIKMA terdokumentasi dengan baik. Setiap kegiatan sosialisasi dan pelatihan memiliki laporan, termasuk dokumentasi berupa foto, video, dan materi presentasi. Selain itu, hasil tindak lanjut dari laporan kasus, apabila ada, dipublikasikan secara transparan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban. Pada tingkat program studi, termasuk Prodi Pendidikan IPA, hasil sosialisasi dan implementasi panduan tercermin dalam laporan akademik serta dokumentasi kegiatan tahunan. Langkah-langkah ini membuktikan bahwa sistem perlindungan mahasiswa di UNDIKMA berjalan secara efektif, berkesinambungan, dan sesuai standar pendidikan tinggi nasional.
Jika anda mengetahui dan/atau menjadi korban kekerasan seksual dan/atau perundungan dapat membuat laporan pada kontak sbb:
Dokumen Pendukung Layanan Perlindungan Mahasiswa
| Dokumen | Link Dokumen |
| Dokuemn Pendukung Layanan Perlindungan Mahasiswa | Download |